KPK Kembali Periksa Jero Wacik Untuk Kasus Kemenbudpar

jerowacik2

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2008-2011, Jero Wacik, kembali menjalani pemeriksaan KPK.

BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik, Senin 6 April 2015. Pemeriksaannya tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2008-2011.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. (dik)

(Visited 49 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*