Berapa Jumlah Suap Yang Diterima Rio Capella? Ini Jawaban KPK

Rio-Capella6BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya masih memproses mengenai jumlah serta sumber dugaan penerimaan suap yang dilakukan Rio Capella dalam penanganan perkara kasus Bansos Provinsi Sumut.

“Dugaan (Rio Capella) menerima sesuatu dan ini masih proses pemeriksaan terkait jumlah dan asal muasal,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2015).

Namun, saat disinggung mengenai jumlah serta bentuk penerimaan suap yang disangkakan kepada mantan Anggota Komisi III DPR RI itu, Indriyanto mengaku belum menerima laporan dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Dia pun enggan menyebutkan jumlah serta bentuk penerimaan suap ini.

“Tentunya (jumlah nilai suap dan sumbernya) sudah diketahui oleh tim. Namun tim belum lapor ke kami (Pimpinan KPK),”pungkasnya.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dik)

(Visited 49 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*