10 Tahun Di KPK, Chatarina Girsang Kini Kembali ke Kejaksaan Agung

Chatarina Girsang kini harus menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum KPK. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

Chatarina Girsang kini harus menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum KPK. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta — Perempuan ‘perkasa’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Mulya Girsang, kini tak bisa lagi dijumpai di gedung lembaga antirasuah itu. Pasalnya, Kepala Biro Hukum KPK yang selma ini menjadi ujung tombak dalam menghadapi gugatan praperadilan itu harus mengakhiri tugas di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dam Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Chatarina telah 10 tahun bekerja di KPK. Masa kerja pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK.

“Karena beliau sudah sepuluh tahun di KPK sesuai dengan PP tentang SDM KPK maka beliau harus kembali ke instansi awal per 1 April,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Priharsa mengatakan, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya, yaitu Kejaksaan Agung. Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK.

“Tiga lainnya di penuntutan, Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo,” kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, saat ini belum ada yang menggantikan posisi Chatarina sebagai Kepala Biro Hukum. Meski Chatarina tak lagi memegang peran dalam praperadilan, kata Priharsa, tim kuasa hukum KPK masih bisa menghadapi praperadilan.

“Praperadilan telah disiapkan timnya dari biro hukum maupun dari jaksa yang diperbantukan dari biro hukum,” ujar dia.

Chatarina menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (dik)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*