Selesaikan Kasus Tanah PRPP, Yusril Ajak Gubernur Ganjar Berunding

Pengacara PT Indo Perkasa Usahatama Yusril Ihza Mahendra. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Semarang - Pengacara PT Indo Perkasa Usahatama Yusril Ihza Mahendra menawari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo perundingan untuk menyelesaikan perkara pengelolaan hak atas tanah di kawasan PRPP, mengingat Pemerintah Provinsi Jateng tidak mengantongi bukti kuat dalam sidang sengketa tersebut.
|
Pilihan Redaksi
|
“Bukti lemah, lebih baik kita berunding saja,” kata Yusril ketika dihubungi di Semarang, Jumat (5/6/2015).
Sebelum perkara ini masuk ke pengadilan, lanjut dia, PT IPU sudah bersedia untuk berunding. Ia menjelaskan perundingan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pembubaran Yayasan PRPP yang berganti menjadi PT Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah.
Ia menilai pemerintah provinsi semaunya sendiri mendirikan PT PRPP untuk menggantikan Yayasan PRPP. Padahal, menurut dia, PT IPU terikat kerja sama dengan Yayasan PRPP dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan di kawasan PRPP yang hak pengelolaannya dipegang oleh pemerintah provinsi itu. “Kita bisa bicara, selesaikan, kalau sudah di sidang kan repot sendiri,” ucap mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan berupaya keras melakukan upaya perlawanan hukum selama proses sidang berlangsung. “Mari semuanya, PT PRPP dan kejaksaan tidak takut terhadap segala bentuk tekanan dan ancaman,” ujarnya.
Ganjar justru menilai kalau pihak PT IPU yang saat ini dalam posisi tertekan oleh para pembeli lahan di kawasan PRPP, hingga akhirnya mencoba membentuk opini publik yang menguntungkan pihaknya melalui berita dan advertorial yang di beberapa media massa.
Dalam perkara itu, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut. Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp873 miliar gugatan immateriil. (ren)

