Bela Dahlan Iskan, Wakil Ketua DPR Kritik UU Tipikor

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah.
BeritaPrima, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, membela mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan.
Menurut dia, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PLN, karena dia terlalu kreatif membuat kebijakan, sehingga pada batas-batas tertentu dianggap melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terobosan kebijakan Dahlan saat menjabat dirut PLN cukup baik, meski justru melanggar undang-undang.
|
Pilihan Redaksi
|
“Saya menduga, di antara Dahlan Iskan jadi tersangka karena orang itu kreatif dan Undang-Undang Tipikor tidak ramah dengan orang kreatif,” kata Fahri kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2015.
Dia justru mengkritik Undang-Undang Tipikor yang terlalu ketat dan tak menoleransi terobosan sedikit pun pada sebuah kebijakan. Akibatnya, undang-undang yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan itu sangat rawan menjerat seorang pejabat negara sebagai tersangka korupsi.
“UU Tipikor kita paling ketat di seluruh dunia. Anda bayangkan, kalau di Amerika Serikat, definisi korupsi sederhana, public facilities for private gain. Di kita setiap orang melanggar hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan negara, perekonomian negara. Ini lima disebut. Itu disebut korupsi,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Luasnya jangkauan Undang-Undang Tipikor, kata Fahri, juga menjerat pihak-pihak yang dianggap melanggar sumpah dan memberi janji. “Misal, DPR mengupayakan adanya dana aspirasi, karena janji. Kalau mau, hapus janji ke konstituen,” katanya.
Fahri menilai, perlu mempelajari keseluruhan Undang-Undang Tipikor secara terang. “Sehingga, sejak awal yang disasar bukanlah orang yang berbuat salah, tapi yang berbuat jahat. Hukum tidak menyasar orang berbuat salah, tapi berbuat jahat,” katanya.
Fahri berpendapat, banyaknya intelektual di Indonesia yang terhukum dengan undang-undang itu membuktikan kerawanan itu. “Denny (Denny Indrayana) kenapa bisa kena? Romli Atmasasmita kenapa bisa kena? Ada 14 guru besar sudah jadi korban. Sadar, dong, kita,” tuturnya.
Dia menambahkan, banyak juga tokoh agama di Indonesia terjerat dengan luasnya cakupan definisi korupsi.
“Di Indonesia, semua tokoh agama sudah kena. Hartati (Hartati Murdaya) kena, Jero (Jero Wacik) kena, tokoh Islam banyak kena. Guru besar politik, migas, Rudi Rubiandini kena, rektor UI, wakil rektor. Itu semua orang cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas,” Fahri menjelaskan.
Dahlan mengaku menerima penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepadanya. Dahlan adalah tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Dia menerima tanggung jawab itu karena pada proyek tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan. Menurut Dahlan, dia banyak diperiksa mengenai usulannya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku.
Dahlan mengaku melakukan hal itu karena ingin semua proyek dapat berjalan.
“Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu,” ujar dia.
“Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya,” ujar Dahlan. (dik)

