Kasus Alkes, KPK Periksa Wali Kota Airin Rachmi Diany

airin5BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, Kamis (15/1/2015).

Pemanggilan Airin tersebut untuk diperiksa erkait kasus penyidikan dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Airin akan dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Prijatna.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Airin sendiri adalah istri dari adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Kota Tangsel.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.

Dadang Prijatna terungkap dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Sementara Mamak diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.

Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, didasari pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.

Selain kasus alkes Tangsel, Wawan sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Banten. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, wawan divonis lima tahun penjara. (dik)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*