Polri Akan Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus TPPI
BeritaPrima, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Victor Simajuntak, mengatakan pihaknya akan memeriksa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunarya.
Amien akan diperiksa penyidik di terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas (BP Migas). Materi pemeriksaan terkait perintah Kementerian Keuangan kepada BP Migas untuk memberi kondensat kepada TPPI.
|
Pilihan Redaksi
|
“Saya akan tanyakan hal itu ke SKK Migas bahwa memang ada surat dari Kementerian Keuangan (terkait dengan pemberian kondensat),” ujar Victor semalam di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, (13/5/2015).
Menurut Victor, keterangan terakhir yang ia terima menyebutkan surat dari Kementerian Keuangan itu berisi persetujuan pembayaran kondensat oleh PT TPPI kepada SKK Migas. Dalam persetujuan pembayaran kondensat itu, PT TPPI diminta untuk membayar sesuai prosedur yang ditetapkan oleh SKK Migas.
Victor berkata, bisa saja surat itu dimaknai menyetujui pemberian kondensat kepada TPPI. “Tetapi tentu dalam pelaksanaan penjualan kondensat perlu kontrak,” ujarnya. Amien mengatakan ada surat perintah dari Kementerian Keuangan, yang kala itu dipimpin Sri Mulyani Indrawati, untuk mengirimkan kondensat kepada PT TPPI. (Simak: Senin, Polri Serahkan Eksposes Kasus TPPI ke PPATK)
Amien mengklaim, SKK Migas tidak bisa berbuat apa-apa terkait surat perintah itu. Pernyataan Amien tersebut didukung dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2012 yang mengatakan Menteri Keuangan saat itu ikut melakukan penunjukkan langsung ke TPPI.
(Aditya Sanjaya)


