Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Budi Mulya Diperberat Jadi 15 Tahun

MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya.
Bahkan, Majelis Hakim kasasi memperberat pidana penjara terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
“Mengadili, mengabulkan kasasi penuntut umum serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi mengadili sendiri,” demikian petikan amar putusan kasasi yang diterima, Kamis 9 April 2015.
Ketua Majelis Hakim kasasi dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar, dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme. Putusan tersebut diambil majelis hakim dengan suara bulat tidak ada dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan. Lantaran pada putusan sebelumnya, dinilai kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Menurut Hakim, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya, dilakukan dengan itikad tidak baik, dan dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU no. 23 th 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004.
Sebagai konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa termasuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan terdakwa yang melawan hukum itu dinilai mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) yang pertama kali tanggal 24 November 2008 hingga Desember 2013. Jumlahnya Rp8.012.221.000.000 (delapan triliun dua belas miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
“Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal,” dalam putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim menuturkan PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, telah diserahkan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada tanggal 21 November 2008 dan terdakwa menyetujuinya dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur) BI.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp8.012.221.000.000, dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi.
“Sehingga, terdakwa perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim dalam amar putusan.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi Mulya diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.
Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dik)

