Kesaksian Dahlan Di Bareskrim Bakal Ungkap Kasus Cetak Sawah

dahlan-iskan4

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

BeritaPrima, Jakarta - Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, berharap Dahlan Iskan segera diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalbar.

“Dahlan Iskan perlu hadir untuk menunjukkan sikap tanggung jawab dan gentleman,” kata Ichsanuddin, usai acara Diskusi Publik bertajuk Mendambakan UU Yang Konstitusional, di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Menurut dia, kehadiran Dahlan sebagai saksi dinilainya penting untuk mengurai kasus tersebut. “Kehadiran DI untuk menguak kasus ini seperti apa,” katanya.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya belum akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan. “Nanti menunggu hasil evaluasi penyidik, apa (Dahlan) perlu diperiksa atau tidak,” tukasnya.

Sementara terkait kemungkinan peran mantan Menteri BUMN tersebut dalam kasus itu, pihaknya mengatakan belum mengetahuinya. “Nggak boleh berkesimpulan, diperiksa saja belum,” ucap Waseso.

Proyek jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang berlangsung pada 2012-2014, di mana ketika itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif. Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek. Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dik)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #DahlanIskan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*