Enam Bersaudara Ini Jadikan Ayahnya Terdakwa di Pengadilan, Ini Alasannya
BeritaPrima.com, Tangerang — Kakak beradik Abdul Rozak (45) dan Muhammad Romdoni (42) mengaku sudah lama jengah dengan sikap ayahnya, Sunata (85), karena mengambil hak mantan istrinya, Soehati (83), atas 30 bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar.
Abdul, Romdoni, dan empat saudaranya kompak melaporkan Sunata atas tuduhan memberi keterangan palsu di akta notaris perjanjian pembagian harta bersama atau harta gana-gini seusai resmi bercerai dengan Soehati.
Menurut para pelapor, bagian yang seharusnya didapat Soehati justru menjadi tidak ada karena Sunata menyebut bahwa di akta tidak perlu ada persetujuan dari Soehati.
Padahal, sebelumnya, sudah ada perjanjian pembagian harta bersama yang menyatakan Sunata dan Soehati mendapatkan hak yang sama rata atas tanah senilai Rp 5 miliar. Sunata mendapat Rp 2,5 miliar, sama dengan yang didapat Soehati.
“Abah (Sunata) enggak mengakui perkawinan dengan ibu, dan bilang kami bukan anaknya. Itu dibilang waktu sudah gugat cerai. Jadi, di akta notaris, dia bilang enggak ada pembagian untuk ibu,” kata Abdul, Kamis (12/11/2015).
Kekecewaan anak-anak Sunata bertambah setelah tahu 30 bidang tanah milik Soehati yang seharusnya menjadi hak Soehati malah dijual ke orang lain yang bernama Hasan.
Menurut Sunata, dia tidak perlu persetujuan Soehati saat menjual tanah itu karena mereka tidak pernah menikah secara resmi, dan hanya nikah siri.
“Ibu sama abah itu nikah resmi, loh. Satu-satunya istri yang nikah resmi, dan punya anak kami, enam orang ini. Abah memang punya istri banyak, tetapi yang resmi cuma sama ibu,” tutur Abdul.
Atas dasar itu, Abdul dan saudara-saudaranya melaporkan Sunata ke Polda Metro Jaya, Februari 2014. Saat itu, mereka melaporkan ayahnya dengan tiga pasal, yakni Pasal 263, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditindaklanjuti, pasal yang didakwakan di pengadilan hanya Pasal 266 tentang pemalsuan keterangan dalam akta notaris.
Kasus tersebut masih berlanjut hingga hari ini. Kasus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda duplik. Terdakwa Sunata tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Sunata dilaporkan oleh Romdoni dan kakaknya, Abdul Rozak, ke Polda Metro Jaya, 13 Februari 2014 lalu.
Saat itu, mereka melaporkan ayahnya dengan tiga pasal, yakni Pasal 263, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditindaklanjuti, pasal yang didakwa di pengadilan hanya Pasal 266 saja tentang pemalsuan keterangan dalam akta notaris.
Menurut Romdoni, ayahnya tidak mengakui ada perkawinan dengan Soehati dalam akta notaris pengikatan jual-beli antara ayahnya dengan pembeli bernama Hasan.
Dalam dokumen itu tertera, Sunata tidak memerlukan persetujuan siapapun untuk proses transaksi jual-beli karena hanya menikah sirih.
“Ibu itu menikahnya resmi, ada bukti catatannya di Pengadilan Agama Tigaraksa,” ujar Romdoni.
Adapun sebelumnya, antara Sunata dan Soehati, bersama-sama menyusun akta notaris pelepasan hak atas pembagian harta bersama.
Saat ini, mereka sudah bercerai. Hal yang dipermasalahkan adalah Sunata yang dianggap tidak memenuhi janjinya saat menyusun akta notaris tersebut.
Adapun harta yang dimaksud adalah puluhan bidang tanah di wilayah Tangerang.
Pada hari ini, sidang perkara tersebut kembali digelar di PN Tangerang. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 12.00 WIB nanti. (feb)

