Luhut: Regulasi Di Indonesia Saat Ini Tak Adil Bagi Taksi Konvensional
BeritaPrima.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengakui, peraturan perundang-undangan terkait transportasi belum memberi rasa adil bagi angkutan konvensional. Apalagi, setelah munculnya angkutan berbasis aplikasi.
“Memang kami lihat ada hal-hal yang kurang adil,” ujar dia di kantornya, Selasa (22/3/2016).
Luhut mengakui, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodir angkutan berbasis aplikasi. Sebab, ketika UU itu dibuat, perkembangan teknologi yang bisa mengakses angkutan belum terbayangkan.
Oleh sebab itu, kata dia, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan bertemu pada Rabu (22/3/2016).
Luhut mencontohkan, bentuk ketidakadilan yang dimaksud yakni soal pajak dan izin. Angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi seharusnya sama-sama bayar pajak dan mempunyai izin.
“Kalau saya bayar pajak, kamu juga harus bayar. Kalau kamu terdaftar, saya juga harus terdaftar. Kalau kamu punya izin, saya harus punya izin juga,” ujar Luhut.
Dengan begitu, persaingan antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi dapat dilakukan secara adil.
Luhut juga memastikan, penggodokan regulasi itu akan mengikutsertakan pengemudi angkutan konvensional dan perusahaan angkutan berbasis aplikasi.
Namun, Luhut tidak dapat menargetkan kapan solusi tersebut dikeluarkan. Pastinya, Presiden ingin solusi secepatnya diputuskan agar kisruh dua pihak tidak berangsur-angsur terjadi. (feb)

