Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Kamis , 7 Juli 2016
petasan

Fatwa Petasan Dan Kembang Api Dari Palestina Hingga Arab Saudi

SyariahCenter.com - Membunyikan petasan dan kembang api, merupakan fenomena lumrah di kalangan masyarakat. Bahkan, di komunitas sejumlah daerah, menyalakan ‘mainan api’ itu adalah tradisi dan rutinitas tahunan menyambut hari raya Idul Fitri, ataupun Idul Adha. Sering pula, petasan dan kembang api menghiasai perayaan hari-hari tertentu, seperti malam pergantian tahun.

Tetapi, faktanya, kegembiraan dan suka-cita ‘pesta’ petasan ataupun kembang api itu acap kali menyisakan masalah. Ini lantaran tak jarang menyebabkan korban jiwa atau kerugian materi.

Jutaan rupiah dibelanjakan dengan percuma untuk ‘pesta’ tersebut. Tak cuma di Tanah Air, persoalan ini pun menjadi fenomena lazim di hampir keseluruhan kawasan Timur Tengah.

Lembaga fatwa di sejumlah negara-negara itu, angkat bicara berkomentar dan mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum menyalakan petasan dan kembang api, terutama menyambut Idul Fitri ataupun Adha.

Berangkat dari kaidah pentingnya menghindara bahaya dan membayakan orang lain yang berlaku dalam Islam, maka Dar al-Ifta’ Palestina, menyerukan larangan bermaian petasan atau kembang api.

Ketentuan pelarangan ini berlaku juga untuk jual beli barang tersebut. Tak terbatas pada Idul Fitri ataupun Idul Adha. Tetapi juga perayaan-perayaan lainnya.

Lembaga ini, mengutarakan dampak dari mainan api tersebut, yakni risiko dari petasan tidak cuma ditanggung oleh si pemain, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain, berisiko memicu kebakaran, polusi, dan tentunya, hanya bentuk menghambur-hamburkan harta secara sia-sia.

Ini bukan bentuk ungkapan kebahagian. Sayangnya, tradisi ini menjangkiti semua usia. Lembaga ini pun meminta, agar pihak yang berwajib melarang peredaran petasan atau kembang api.

Senada dengan Dar al-Ifta’ Palestina, Lembaga Fatwa Libiya menyatakan larangan jual beli, atau penggunaan petasan menurut syariat. Ada unsur menyakiti orang lain di sana, termasuk menimbulkan kecemasan, ketakutan, dan kekhawatiran, dan sangat riskan terhadap kebakaran.

Selanjutnya >>

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *