BeritaPrima.com, Sukabumi – Penyidik Kepolisian Resor Kota Sukabumi telah menetapkan Dadang Rismawan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Angesti Sistiani. Jenazah gadis berparas cantik itu ditemukan terbujur kaku dalam kondisi tanpa busana di dalam warung neneknya di Desa Kadudampit, Kecamatan Cisaat, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pria berusia 21 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan mengakui perbuatan sadis yang dilakukannya terhadap gadis yang berusia 19 tahun itu.
Kepala Satreskrim Polresta Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhoni S Nugraha mengatakan, Dadang membunuh Angesti dengan cara mencekik lehernya dan membekap kepalanya dengan selimut.
Saat diwawancarai, usai ditangkap di Markas Polresta Sukabumi, Dadang mengaku, awalnya tidak berniat membunuh Angesti. Dadang hanya ingin memperkosanya. Tapi, saat Dadang masuk ke dalam warung dan berusaha memperkosa, korban melawan.
“Saya sedang mabuk, karena dia melawan, saya kalap, saya cekik lehernya,” kata DS.
Berdasarkan pantauan, Selasa 14 Juni 2016, meski kepolisian belum resmi merilis wajah pria yang diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun. Tapi, wajah Dadang sudah menyebar di dunia maya, termasuk di akun Facebook milik almarhum Angesti.
Foto pria diduga Dadang terpampang di salah satu kolom komentar di akun Facebook Angesti setelah dikirim seorang teman Angesti. Dari rekam jejak di foto itu, gambar wajah Dadang menyebar pertama kali di forum komunikasi warga Sukabumi bernama akun forum ‘Sukabumi Heureuy’.
Angesti ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana di dalam warung, Sabtu, 11 Juni 2016. Jenazah gadis itu pertama kali ditemukan neneknya, Imah. Saat Imah akan membuka warung.
Dadang mengakui, selama ini, dia memang jatuh hati pada Angesti. Apalagi Dadang tinggal di rumah yang letaknya bersebelahan dengan warung milik nenek korban, yang selama ini dijadikan tempat tinggal oleh korban. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta