Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 24 Agustus 2016
miras-2

Habis Pesta Miras, Gerombolan Pemuda Obrak-abrik Rumah Warga

BeritaPrima.com, Surabaya – Sekelompok pemuda yang baru selesai pesta miras melakukan pengrusakan di kawasan Jalan Ploso Timur, Surabaya. Mereka merusak sejumlah perabotan rumah, mobil, dan sepeda motor milik Endro Purnomo.

Korban kemudian melaporkan kasus pengrusakan tersebut pada polisi. Petugas pun berhasil menangkap dua dari delapan tersangka. Keduanya adalah Jefry Rio (23) dan Sius Manaho (19) warga asal NTT, namun kos di Jalan Lebak Jaya, Surabaya.

Polisi masih memburu enam pelaku lain, yaitu Kris, Heryono, Ferdy, Jack, Dicki, dan James. Dalam kasus perusakan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti televisi keadaan pecah dan pecahan kaca rumah.

Pihak kepolisian juga mengamankan potongan kayu, batang tiang besi sepanjang 240 cm, satu unit mobil taksi dalam keadaan pecah depan, dan pecahan batu bata.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra, menyatakan kasus pengrusakan berawal ketika tersangka Jefri menghubungi Dicky agar mengajak temannya untuk ikut mencari orang di TKP.

“Tersangka Jefry mengajak teman-temannya untuk mencari seseorang yang telah melakukan perselingkuhan dengan familinya bernama Nurul di Jalan Ploso. Kemudian, para tersangka berjumlah 8 orang yang selesai minum miras dan arak ini masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar,” papar Bayu, Minggu (21/8/2016).

Namun, orang yang dicari tidak ada di dalam rumah. Para pelaku kemudian melakukan pengrusakan terhadap barang-barang yang ada dalam rumah. Pelaku juga merusak dua mobil dan sepeda motor milik korban yang parkir di garasi.

“Mobil Pajero pecah kaca samping, depan, dan belakang. Mobil Luxio pecah kaca di bagian depan, samping, dan belakang. Pelaku juga merusak mobil taksi dan mobil Xenia milik orang lain. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutur Bayu. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *