Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Jumat , 5 Agustus 2016
miras-2

Banyak Korban Miras Berjatuhan, PPP Dorong Revisi Perda Miras

BeritaPrima.com, Depok – Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Peredaran Miras di Kota Depok didorong untuk direvisi. Pasalnya, Perda tersebut dinilai belum maksimal terbukti dari banyaknya korban yang berjatuhan karena minuman keras (miras).

Kemudian, hanya mengatur miras dengan golongan tertentu dilarang dijual pada radius tertentu dari tempat ibadah dan sekolah.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Depok, tetap berkomitmen untuk mewujudkan peraturan daerah (Perda) anti-miras. Tak hanya itu, FPPP juga mendorong pemerintah untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Peredaran Miras di Kota Depok.

“Kami menilai Perda itu masih belum maksimal untuk menangkal bahaya miras di masyarakat, terbukti semakin banyak jatuhnya korban miras di Kota Depok, serta semakin maraknya tindak kriminilitas di Kota Depok yang disebabkan oleh konsumsi miras,” ujar Ketua F-PPP DPRD Depok, Qonita Luthfiyah, Selasa (2/8/2016).

Pihaknya menginisiasi pembentukan Perda Anti-Miras dengan alkohol nol persen beredar di Kota Depok. Kecuali untuk digunakan sebagai alat medis dan upacara keagamaan dengan merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Peredaran Miras di Kota Depok.

PPP, kata dia, salah satu partai politik yang konsisten dalam menegakkan ammarma’ruf nahimunkar. Dari itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan revisi Perda Miras.

“Kami menyadari bahwa upaya merevisi Perda Anti-Miras tesebut butuh proses waktu yang tidak sebentar. Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Kota Depok semaksimal mungkin mengimplementasikan Perda Nomor 6 Tahun 2008, dengan sungguh-sungguh dan bertindak cepat, mengingat semakin hari banyak jatuh korban dan dampak sosial yang tinggi akibat masih maraknya penjualan dan peredaran miras di Kota Depok,” ungkapnya. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *