BeritaPrima.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan.
“Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak,” katanya.
Jokowi menegaskan, kejahatan ini telah menggangu rasa kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Juga dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang butuh penanganan tidak biasa.
“Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun,” katanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta