BeritaPrima.com, Jakarta - Rencana hukuman kebiri bagi para predator seksual yang dicanangkan oleh pemerintah mendapatkan penolakan dari lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, apabila lembaga IDI tidak mau melakukan hukuman kebiri, maka pihaknya akan mencari lembaga lain yang siap untuk mengeksekusi.
“Kalau IDI tidak mau ya kita carilah yang lain, hukuman mati juga tidak boleh dalam Pasal 338 apalagi berencana bunuh orang, bisa ditembak polisi tuh orang, ini masih kebiri,” ujar Menteri Yasonna ditemui di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
Namun, Yasonna menjelaskan hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut oleh pihak terkait lantaran hukuman tersebut masih dalam proses dan belum sepenuhnya final.
“Undang-Undang belum disahkan, Perppu belum, nanti kalau sudah disahkan dDPR kemudian jadi UU baru turunannya,” ungkapnya.
Pemerintah memang telah menambahkan hukuman bagi predator seksual yang diantaranya dengan dimasukkannya identitas dari pelaku ke khalayak umum, hukuman kimia, dan juga pemasangan alay deteksi elektronik (chip).
Namun, tambahan hukuman tersebut, dikatakan Yasonna, nantinya diserahkan ke hakim yang memutus suatu perkara kejahatan seksual di pengadilan dengan pertimbangan yang telah dipikirkan matang-matang.
“Jadi tidak mungkin seorang hakim gegabah. Menjatuhkan hukuman kebiri tanpa melihat fakta-fakta pelakunya. Jadi tidak semua orang pelaku dikebiri,” pungkasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta