Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 27 Juli 2016
banksyariah4

Hari Ini, Perpres Komite Nasional Keuangan Syariah Masuki Tahap Harmonisasi

SyariahCenter.com - ‎Pemerintah akan mulai mengharmonisasikan dokumen rancangan peraturan presiden tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Harmonisasi ini rencananya akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (10/6).

‎Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Pungky Sumadi mengatakan, dokumen yang telah berada di Kemenhumkam baru akan diharmonisasi oleh semua unsur kementerian dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). “‎Ini mau dirapatkan besok untuk pertama kali dengan semuanya. Semua otoritas dan lembaga keuangan juga,” ujar Pungky di Jakarta, Kamis (9/6).

‎Pungky menjelaskan, pertemuan ini akan membicarakan sekaligus melakukan harmonisasi semua dokumen mengenai KNKS. Sebelum diharmonisasi, dokumen ini telah dibahas di Sekretariat Negara dan dianggap telah lengkap.

Harmonisasi dokumen KNKS nantinya lebih diarahkan mengenai pasal-pasal yang ditakutkan tumpang tindih dengan kewenangan di kementerian dan lembaga. Karena ditakutkan saat ada tumpang tindih wewenang, nantinya akan sulit dalam mengambil sebuah keputusan mengenai perkembangan keuangan syariah.

Menurut Pungky, sejauh ini, dari pemaparan masing-masing kementerian dan lembaga, memang sudah tidak ada tumpang tindih wewenang. Meski demikian, dokumen ini masih perlu diselaraskan secara bersama sehingga bisa dirinci lebih detil.

“‎Jadi nanti akan ada pembahasan pasal per pasal kan. Misalnya mengenai tugas KNKS yang sudah dipetakan apakah ini tumpang tindih ga dengan BI, kalau tidak bisa lewat. Kemudian dengan OJK ada pertengangan ga, kalau engga lewat. Juga dengan lembaga keuangan lain. Intinya tinggal harmonisasi saja,” kata Pungky menjelaskan. (lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *