Bocah kelas II SD Beri Kesaksian Seperti Detektif

Korban penculikan Livia Wirdina

Korban penculikan Livia Wirdina

BeritaPrima, Batam – Kasus penculikan siswa kelas 2 SD Juan Harapan, Livia Wirdina Haloho akhirnya mulai disidangkan. Livia yang menjadi korban memberikan kesaksian terhadap tersangka Charles dkk di Pengadilan Negeri (PN), Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/3/2015).

Dalam sidang tersebut, para pengunjung yang hadir dibuat beberapa kali tidak percaya atas pernyataan Livia. Pasalnya, Livia memberikan kesaksian kepada hakim yang membuat seisi ruang pengadilan kagum sekaligus tertawa.

Keluguan dan kepintaran gadis cilik ini juga mampu membuat beberapa tahanan yang menyaksikan jalannya persidangan ikut tertawa kagum. Rasa percaya diri yang dimiliki Livia membuat ia tidak merasa kikuk ketika berhadapan dengan penculik
“Om pakai baju nomor 42 itu yang datang ke sekolah. Aku bilang, tulang mau dibawa kemana? Katanya papa kecelakaan. Terus aku bilang, jangan bohong ya. Ternyata om itu bohong,” kata Livia di persidangan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Budiman Sitorus.

Usai dijemput seorang pelaku dari sekolahnya menggunakan mobil, Livia dibawa berkeliling Batam hingga menuju ke Bandara Hang Nadim Batam. Di situ tiga orang pelaku kembali masuk ke dalam mobil. Sedangkan penjemput pertama Livia, tak ikut lagi berada di dalam mobil Xenia rental itu. “Om itu jemput kawan di bandara. Aku sendirian di dalam mobil, nangis. Terus jalan ke Barelang dan Jodoh. Aku dikasih makan nasi bungkus, tapi nggak aku makan, takut ada racun,” ujar Livia yang disambut tawa pengunjung sidang.

Selama dalam penculikan, Livia sempat diberikan baju ganti. Namun, Livia menolak untuk memakainya. Selain itu, Livia juga diberikan obat tidur, lagi-lagi kembali dielak oleh Livia dengan caranya. “Aku bilang, kalau tak ada surat dari dokternya aku tak mau minum obat. Aku tahu seperti itu dari tv-tv. Kan ada kejadiannya di tv,” kata Livia yang kembali disambut gelak tawa dari pengunjung sidang.

Ketika Livia masih berada di tangan Charles dkk, para pelaku menghubungi orangtua Livia melalui Handphone. Mereka meminta tebusan sebesar Rp200 juta untuk pembebasan Livia. Bagaikan tikus yang masuk perangkap, komplotan penculik tersebut berhasil didikte oleh polisi. Nomor yang mereka anggap orang tua Livia sudah beralih ke Polisi. Polsek Sagulung langsung bergerak cepat, tidak sampai 24 jam para pelaku berhasil diringkus polisi.

Bahkan salah seorang otak penculikan, Charles dihadiahi timah panas oleh Polisi karena mencoba melarikan diri. Kini keempat pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum menjerat Charles, dkk pasal 83 Undang-undang Perlindungan anak dan pasal 330 KUHP.

Sebelumnya, Siswi kelas 2 SD Juan Harapan ini diculik kawanan pelaku, 9 Desember 2014 lalu dari sekolahnya di kawasan Sagulung. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, setelah anaknya dijemput orang tak dikenal sehabis ujian sekolah.

(Ichsan Husyaifi)

(Visited 62 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*