Gary Minta KPK Jerat Mantan Anak Buah OC Kaligis Lainnya

Gary2BeritaPrima.com, Jakarta - M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, pengacara yang pernah bekerja di kantor hukum OC Kaligis mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjerat mantan anak buah OC Kaligis yang lainnya, Yurinda Tri Achyuni alias lndah terkait perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Pengacara Gary, Haeruddin Masarro mengatakan, peran Indah dalam kasus yang telah menjerat delapan orang tersangka itu, sudah cukup jelas, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan milik kliennya. Namun, dia tak diseret bersama-sama memberikan suap.

“Karena dalam uraian disebut bersama-sama, dia (Indah) pegang duit. Nah, kenapa Gary jadi tersangka, kenapa disitu tidak, dia (Indah) tidak? Padahal kan bersama-sama,” kata Haeruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015) malam.

Menurut dia, dalam uraian serta beberapa fakta dari keterangan saksi di sidang terdakwa lainnya, peran Indah sangat jelas dan dia aktif menemani OC Kaligis serta Gary memberikan uang suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Indah, lanjutnya, juga berperan mempersiapkan uang untuk diberikan kepada tiga hakim dan seorang panitera.

“Berdasarkan dakwaan, diuraikan secara bersama-sama, pergi bersama-sama ke Medan, masuk ke ruangan bersama-sama, di mobil bersama-sama. Bahkan dia pegang duit, pegang amplop,” tukasnya.

Seperti diketahui, Gary didakwa bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis memberikan uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000. Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan gugatan.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. (dik)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*