Palsukan Pajak, Mantan Caleg Demokrat Ditahan

Mantan calon anggota DPR dari Partai Demokrat, Vinod Kumar.
BeritaPrima, Semarang - Mantan calon anggota DPR dari Partai Demokrat, Vinod Kumar, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan CV Lestari Jaya, perusahaan miliknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Rabu (13/5/2015), mengatakan perkara ini merupakan limpahan dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. “Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Surakarta,” katanya.
Menurut dia, tersangka ditangkap bersama dengan Direktur CV Lestari Jaya Sasanti Dwi Utami. Ia menjelaskan pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka yakni dengan menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan lengkap. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp11,1 miliar. Perbuatan tersangka yang memalsukan faktur pajak tersebut dilakukan selama periode 2004 hingga 2007.
Terpisah, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiomo mengatakan pemerintah berniat baik untuk meminta tersangka menyelesaikan perkara ini secara administratif. “Tetapi yang bersangkutan membandel. Perusahaan tersangka sendiri pada 2008 sudah bubar,” katanya.
Kantor Pajak telah memiliki bukti cukup untuk menjerat mantan calon legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV tersebut.

