Sidang Praperadilan Hari Ini, SDA Ajukan Bukti Dan Saksi

Tim Kuasa Hukum SDA membacakan materi gugatan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (31/3/2015). (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Setelah sidang perdana digelar Selasa (31/3/2015), gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap KPK di PN Jakarta Selatan kembali dilanjutkan Rabu (1/4/2015) hari ini.
Agenda pada sidang kedua kali ini, pihak penggugat akan menyampaikan bukti dan saksi untuk membuktikan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Tim kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku telah menyiapkan beberapa dokumen bukti, saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan ini.
“Ada saksi ahli dan saksi fakta yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dan berkaitan juga dengan masalah sah atau tidaknya penetapan tersangka ini dilakukan. Ada empat atau lima orang,” ujar Humphrey di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara bukti dokumen, Humphrey masih belum mau mengungkap seberapa banyak dokumen yang akan diajukan nanti. Namun, lebih lanjut ia katakan, pihaknya memiliki dokumen yang cukup mematikan untuk menghadapi KPK. “Lihat nanti saja,” ujar Humphrey.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali memasuki hari ketiga persidangan sejak dibuka pada Senin (30/3/2015) kemarin. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 8.00 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Teti Herdianti.
Hakim Teti dalam persidangan Selasa (31/3/2015) kemarin menyatakan sidang pembuktian dari kedua pihak, baik Suryadharma maupun KPK, hanya diberi waktu selama tiga hari, mengingat aturan praperadilan yang hanya berlangsung tujuh hari.
Tiga hari sidang pembuktian tersebut dilakukan pada Rabu, Kamis (2/4/2015) dan Senin (6/4/2015) depan, mengingat Jumat (3/4/2015) merupakan hari libur nasional peringatan hari raya Paskah.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan, seperti yang dimintakan oleh KPK dan disetujui oleh tim kuasa hukum Suryadharma, pada Selasa (7/4/2015). Sementara sidang putusan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/4/2015). (dik)

