KPK Tak Halangi Penyitaan Dokumen Kasus Pimpinan oleh Polri
BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghalangi penyidik Polri yang akan menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang menyeret para pimpinan KPK. Sebagai salah satu institusi penegak hukum, KPK pasti menghormasi sebuah proses hukum.
“Pimpinan KPK pernah menyatakan bahwa secara institusi, KPK sebagai lembaga penegak hukum, selalu menghormati proses hukum, termasuk upaya upaya hukum yang dilakukan” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Piharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Sabtu (7/2/2015).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, membenarkan bahwa penyidik Bareskrim polri telah mengajukan surat penetapan penyitaan atas kasus pimpinan KPK Bambang Widjojanto melalui pengadilan negeri.
“Kalau kita minta begitu saja, KPK tidak kasih, maka kita minta persetujuan pengadilan untuk bisa kita jadikan barang bukti,” kata Badrodin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dengan penetapan pengadilan itu, terang Badrodin, KPK diharapkan menyerahkan dokumen itu. Sebab, ketika KPK meminta riwayat hidup personel polisi, kepolisian memberikannya kepada mereka.
Menurut Badrodin, itu bukan tindakan liar yang dilakukan oleh Polri, sehingga mengabaikan instruksi presiden yang meminta semua pihak tak melakukan manuver.
“Masalahnya apa? Ini bukan maksud tindakan kita ke KPK, tapi masalah administrasi persetujuan kita ke pengadilan,” lanjutnya.
Badrodin menegaskan, surat pengajuan penyitaan melalui penetapan pengadilan adalah kewenangan penyidik, tak ada kaitannya dengan Wakapolri.
“Itu kewenangan penyidikan, bukan kebijakan saya boleh atau tidak. Tapi itu dilakukan untuk bisa lengkapi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim,” ujarnya. (dik)

