MA Tolak Keluarkan Regulasi Pembatasan Kewenangan Praperadilan

Jubir Mahkamah Agung Suhadi

Jubir Mahkamah Agung Suhadi

BeritaPrima, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan bahwa MA belum menentukan kebijakan untuk membuat aturan baru mengenai hukum acara dalam sidang praperadilan. Menurut Suhadi, MA masih menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), relevan digunakan dalam praperadilan.

“Rasanya tidak perlu. Menurut pendapat MA, KUHAP Pasal 77 itu cukup lengkap mengatur mengenai praperadilan. Jadi tidak perlu ada peraturan baru,” ujar Suhadi, saat dihubungi, Jumat (29/5/2015).

Suhadi mengatakan, MA sangat menghormati segala keputusan hakim dalam setiap sidang praperadilan di Pengadilan Negeri. Menurut dia, segala keputusan dalam praperadilan adalah mutlak kewenangan hakim yang tidak bisa diintervensi, termasuk oleh MA sendiri sebagai lembaga yang lebih tinggi.

Meski demikian, menurut Suhadi, MA selaku pengawas peradilan, selalu memantau semua putusan hakim dalam sidang praperadilan. Sejauh ini, menurut dia belum ada pelanggaran hakim yang dilakukan terkait aturan yuridis.

Sementara itu, terkait putusan Hakim Haswandi yang dianggap melebihi kewenangan dalam putusan sidang praperadilan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, Suhadi mengatakan, apa yang diputuskan hakim masih dalam kewenangan praperadilan dan sesuai dengan isi gugatan pemohon.

“Hakim Haswandi memutus perkara atas apa yang dimohonkan pemohon. Itu juga bukan pokok perkara, masih dalam kewenangan praperadilan,” kata Suhadi.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum
Tags: #PutusanMA

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*