Peserta Seleksi Pimpinan KPK Harus Di-‘Scan Otak’

Aksi solidaritas kelompok musik punk terhadap KPK. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Panitia celeksi calon pimpinan (Capim) KPK harus melakukan ‘scan otak’ terhadap para peserta yang mendaftar jadi pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu, untuk mengetahui apakah ada potensi menyimpang atau tidak.
Demikian disampaikan Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua. “Dalam hal kesehatan calon pimpinan, calon hendaknya discan otaknya. Sehingga dapat diketahui, seseorang punya potensi melakukan penyimpangan atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/4/2015).
Selain itu, Abdullah mengungkapkan, Pansel harus memberikan persyaratan khusus bagi para Capim KPK untuk tidak menerima jabatan publik lain selama empat tahun ke depan agar tak mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.
“Jika ada pimpinan yang meninggalkan jabatan di KPK, dia harus mengganti rugi ke negara misalnya Rp1 milyar rupiah. Dengan demikian, tidak ada pimpinan KPK yang tergoda atas tawaran jabatan apa pun yang akibatnya mengganggu citra dan kinerja KPK,” ungkapnya.
Menurutnya, panitia seleksi (Pansel) juga harus melakukan tes pengetahuan Undang Undang (UU) tentang KPK, UU tentang Tipikor, dan UU tentang TPPU kepada para calon. Pasalnya, pada seleksi periode sebelumnya calon tidak dieksplorasi pemahaman tentang UU tersebut.
“Tes pengetahuan calon pimpinan harus meliputi pengetahuan pasal-pasal tentang korupsi (UU Tipikor dan UU TPPU) dan Kode Etik KPK,” terangnya.
Dia menjelaskan, pada seleksi Capim KPK periode sebelumnya tidak dilakukan sejumlah persyaratan yang dirinya sampaikan itu. Sehingga, menurut dia masih ada celah yang membuat kinerja KPK terhambat.
“Ada yang belum dilakukan Pansel sebelumnya, calon tidak diminta jaminan untuk tidak menerima jabatan apa pun selama menjadi pimpinan KPK. Apalagi scan otak, tidak ada sama sekali,” tukasnya. (dik)

