Polri Klaim Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus BG

budiwaseso

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso

BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah mempunyai kesimpulan sementara terkait berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Penyidik telah memiliki dugaan, apakah perkara tersebut laik untuk terus diselidiki atau dihentikan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso tidak bersedia mengungkap kesimpulan sementara penyidik tersebut. Ia menegaskan bahwa kesimpulan sementara penyidik bukanlah konsumsi publik. “Enggak boleh dikasih tahu, jadinya fitnah itu,” ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Ia memilih menguji kesimpulan sementara tersebut dalam gelar perkara bersama KPK, Kejaksaan Agung, PPATK dan ahli hukum. Menurut dia, penyidik Polri tetap independen.

Soal waktu gelar perkara itu, Budi Waseso belum dapat memutuskannya. Dia tidak ingin terlalu tergesa-gesa melaksanakan gelar perkara bersama itu. Ia ingin seluruh pihak yang diundang hadir. “Kami anggap semua penting, jadi harus hadir. Waktunya nantilah dikasih tahu lagi,” ujar Buwas.

Sebelumnya, Polri akan melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana gratififkasi Budi Gunawan pada Selasa (14/4). Namun, ditunda. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, gelar perkara Budi gagal lantaran banyak undangan yang tidak dapat hadir

(Aditya Sanjaya)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*