TNI Bisa Masuk KPK Kalau UU KPK Atau UU TNI Direvisi

Aksi komunitas seniman menolak kriminalisasi KPK. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan, sampai saat ini belum mendapatkan permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan personel TNI yang akan diberdayakan menjadi penyidik KPK.
“Belum ada permintaan resmi KPK terhadap TNI untuk anggota TNI bisa masuk ke KPK. Namun, wacana ini pernah disampaikan saat itu oleh Plt KPK ke Panglima TNI Jenderal Moeldoko, bahwa ada jabatan kosong dan beliau berharap TNI bisa masuk ke sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Fuad Basya di Jakarta, Senin (11/5/2015) malam.
Menurut Fuad, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, struktur organisasi yang ada di KPK tidak terdapat unsur dari TNI. Sehingga, TNI tidak akan memaksakan kehendaknya agar bisa masuk ke dalam KPK. Bila memang benar, nanti TNI masuk ke dalam struktur organisasi KPK, sambungnya, perlu ada revisi undang-undang guna memperbolehkan TNI masuk ke dalam struktur organisasi maupun sebagai penyidik KPK.
“Makanya bila TNI mau masuk ke sana, ya harus mengubah atau merevisi UU yang ada, apakah UU TNI yang direvisi, atau UU KPK yang direvisi,” ungkap Fuad.
Apabila sudah ada kepastian hukum, ujarnya, yang akan masuk ke dalam institusi KPK nantinya bukanlah anggota TNI aktif, melainkan anggota TNI yang sudah masuk masa pensiun atau yang telah dialihfungsikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi bila ia statusnya PNS, ia sudah full milik KPK, tapi disiplinnya masih dari TNI, kinerja dan profesionalitasnya masih jiwa TNI. Nah ini yang diharapkan,” tegas Fuad.
Fuad juga memastikan bila anggota atau penyidik KPK yang berasal dari unsur TNI itu melakukan pelanggaran hukum maka hukum TNI sudah tidak berlaku bagi orang tersebut melainkan harus dipidanakan dengan proses hukum sipil. Pasalnya, orang itu sudah tidak memiliki kaitan dengan hukum dan organisasi TNI.
“Mereka tinggal menyesuaikan saja bagaimana SOP yang ada di KPK. Jadi kalau dia buat pelanggaran, hukum sipil yang berlaku, tidak ada hukum TNI,” pungkas Fuad. (dik)

