Politisi PDIP Tolak Keras Masuknya TNI ke KPK, Karena Ketakutan?

penyidikkpk2

Wacana masuknya TNI sebagai penyidik KPK mendapat penolakan.

BeritaPrima, Jakarta - Politisi PDIP ramai-ramai menolak keras keinginan dan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut pegawai termasuk penyidik dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Salah satunya adalah Trimedya Panjaitan yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia mempertanyakan kenapa KPK mesti merekrut TNI khususnya menjadi penyidik. Menurut dia, kalau KPK ingin mengambil penyidik yang benar-benar independen, maka harus konsisten dengan pola yang selama ini dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Maksudnya, KPK mengambil penyidik independen dari unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Jadi jangan kesan karena perseteruan KPK dengan Polri, KPK mencari TNI,” ujar Trimedya, Jumat 8 Mei 2015 malam.

Penolakan ini, tutur Trimedya, hampir sama seperti saat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mau mengambil sipir Rutan/Lapas dari TNI. Dia menegaskan, kalau KPK ingin mengambil pegawai atau penyidik dari TNI aturannya pun belum ada.

Komisi III sempat berencana dan mewacanakan akan memanggil KPK memperjelas maksud keinginan mengambil anggota TNI sebagai pegawai. “Kita tanya lah apa motivasinya. Kan sudah semakin harmonis dengan Polri,” tandas politikus PDIP ini.

Hal senada disampaikan anggota Politisi PDIP lainnya yang juga anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Ia mengingatkan masuknya unsur TNI sebagai penyidik dan jabatan lainnya di KPK berpotensi bertentangan dengan undang-undang. Walau anggota TNI punya kemampuan dalam penyidikan dan penyelidikan, bukan berarti saat ini boleh langsung direkrut jadi penyidik di KPK.

Menurut Hasanuddin, saat ini tidak ada aturan yang membolehkan anggota TNI jadi penyidik KPK. “Saya bukan orang yang pro atau kontra soal penempatan prajurit TNI. Tapi, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, itu tidak dibenarkan,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (8/5/2015).

Politisi PDIP ini menjelaskan menurut UU No 34 tahun 2004 tentang TNI penempatan anggota TNI aktif hanya diperbolehkan pada 10 lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Wantanas, Kemenpolhukam dan lain lain.

“Sementara sebagai penyidik (KPK) tidak tercantum, sehingga dapat dikatakan melanggar undang-undang. Bisa saja dipaksakan tapi yang bersangkutan harus alih status jadi PNS dulu,” kata mantan perwira tinggi TNI itu.

Mengenai apakah pensiunan TNI diperbolehkan masuk dalam struktur KPK, ia mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Tapi seorang penyidik setahu saya harus pegawai negara,” kata dia.

TB Hasanuddin menjelaskan sebenarnya anggota TNI mempunyai kemampuan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Dalam struktur TNI ada Polisi Militer dan Oditur militer yang mempunyai kemanpuan itu.

“Kalau soal kemampuan tak ada masalah, tapi penempatannya jangan sampai melanggar UU,” kata Hasanuddin.

Beredar kabar bahwa penolakan keras PDIP terhadap perekrutan anggota TNI oleh KPK berkaitan erat dengan konflik KPK vs Polri belakangan ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Polri saat ini dikuasi oleh PDIP sejak lolosnya Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Mantan ajudan Megawati Soekarniputri itu bahkan disebut-sebut sebagai tokoh kunci di balik upaya ‘kriminalisasi’ terhadap sejumlah pimpinan KPK.

Lebih dahsyat lagi, Polri yang semula lebih fokus ke kasus-kasus nonkorupsi, belakangan mendadak banyak mengungkap kasus-kasus korupsi besar, seperti kasus SKK Migas dan lainnya. Menurut sumber di Polri, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya ‘unjuk gigi’ bahwa mereka lebih hebat dari KPK. Target akhirnya adalah memandulkan bahkan membubarkan KPK yang merupakan lembaga adhoc, karena Polri dianggap sudah mampu menangani kasus korupsi.

Kini, dengan rencana masuknya TNI ke KPK tentu menjadi ancaman besar bagi para elit Polri, khususnya kubu Budi Gunawan. Meskipun TNI yang bergabung ke KPK nantinya beralih status sebagai PNS, tetapi mereka masih memiliki ikatan moral dan emosional dengan TNI. Apalagi mereka adalah jenderal bintang dua.

Dengan energi baru dari TNI, KPK yang akan dipereteli justru akan semakin kuat, bahkan bisa menjadi ancaman balik bagi Polri dan PDIP. Konon, skenario memasukkan TNI ke KPK merupakan bagian dari skenario Jokowi dalam menghadapi ‘kekangan’ PDIP.

Benarkah? Waktu akan menjawabnya.

(dik)

(Visited 23 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*