Rio Capella Sebut Ada Pelaku Utama Kasus Bansos, Siapakah?

riocapella-korupsiBeritaPrima.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menyatakan tak keberatan dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Pria asal Bengkulu ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

“Apa yang sudah disampaikan oleh majelis hakim tadi, satu tahun enam bulan penjara, saya terima untuk mempercepat proses ini,” kata Rio di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Namun begitu, Rio menyesalkan tidak jelasnya amar putusan yang dibacakan oleh hakim, khususnya tentang pihak-pihak yang terlibat dalam suap yang diterimanya. Selain itu, kata Rio, tidak dijelaskan pula soal nasib uang Rp50 juta yang ia serahkan kepada Fransiska Insani, salah satu anak buah OC Kaligis yang menjadi perantara suap Rio dan Gatot.

Dari uang suap Rp200 juta yang disebut uang ngopi-ngopi itu, Rio diketahui memberi Rp50 juta kepada Sisca. Walaupun kemudian uang sejumlah Rp200 juta tersebut ia serahkan kepada penyidik KPK.

“Satu hal yang saya tidak dengar adalah soal pelaku utama dalam kasus ini, jadi yang disampaikan hanyalah vonis kepada saya dan saya belum dengar soal Rp50 juta yang ada hak saya dan soal pelaku yang menskenariokan ini, ” kata dia.

Rio pun menyangkal meminta kepada Evy untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi Gubernur Sumatera Utara non aktif itu, seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Dari awal persidangan kita tahu, bahwa tidak benar saya meminta kepada Evy untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pak gatot dan bu Evy tapi tidak dijelaskan bagaimana prosesi lain yang kemudian merangkai peristiwa ini sehingga terjadilah peristiwa yang sama-sama kita ketahui,” lanjut Rio.

Seperti diketahui, Rio ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gatot Pujo di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Gatot Pujo dan Evy dalam kasus ini diduga sebagai pemberi. Hadiah yang diterima Rio Capella sebesar Rp200 juta.

“Kita tahu bahwa sebenarnya ada saksi lain yang menginisiasi, kemudian yang meng-create jumlah Rp200 juta tanpa diminta, itu tidak dijelaskan, apakah misalnya orang yang melakukan itu menjadi turut serta atau tidak dan bagaimana proses uang yang Rp50 juta,” tambahnya.

Rio Capella dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dik)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*