Hadits di atas mengandung ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat. Lebih-lebih ada sebuah hadits yang menganjurkan orang yang sedang sholat agar menghalangi apa saja yang lewat di depannya. Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
“Bila salah seorang di antara kalian sholat, janganlah membiarkan orang lain lewat di depannya dan hendaknya ia mencegahnya sekuat tenaga. Bila ia enggan, hendaknya ia membunuhnya karena itu adalah setan.” (An-Nawawi, Syarh Muslim: IV/223).
Anjuran ini semakin menambah ketegasan atas haramnya lewat di depan orang sholat, bahkan dalam hadits di atas terdapat anjuran untuk membunuh. Wallahu a’lam. Menurut ulama membunuh maksudnya dalam hadits tersebut bahwa hadits ini hanya mengandung ketegasan, artinya adalah sangat sangat sangat tidak boleh untuk lewat di depan orang sholat.
Nah bagaimana kejadian seperti ini, bila terjadi di Masjidil Haram? Apakah ada keringanannya di Masjidil Haram?
BeritaPrima.com Bicara Fakta