Ini Penyebab Taksi Uber Dilarang, Tapi ‘Grab Taxi’ Diizinkan

taksiuberBeritaPrima, Jakarta — Uber dan Grab Taxi merupakan layanan pemesanan taksi dengan sistem serupa, yakni memesan lewat aplikasi. Namun, mengapa Grab Taxi tidak “diburu” oleh Dinas Perhubungan DKI dan Organda seperti Uber?

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto menjelaskan, ada perbedaan di antara kedua layanan taksi tersebut, meski pemesanannya sama-sama harus melalui aplikasi.

Menurut Emanuel, Grab Taxi adalah layanan yang murni aplikasi. Dalam pengoperasian melayani penumpang, Grab Taxi masih menggunakan taksi-taksi dari operator resmi.

“Grab Taxi murni aplikasi layanan taksi. Jadi, kita diminta download aplikasinya, kita pesan taksi dari mereka, nanti mereka yang menghubungkannya dengan operator-operator taksi resmi,” kata dia, Jumat (19/6/2015).

Emanuel menyatakan, hal tersebut tidak terdapat pada Uber. Sebab, layanan taksi Uber tidak mengadakan kerja sama dengan para operator taksi yang resmi. Uber menggunakan mobil-mobil pribadi berpelat hitam.

“Dia bawa nama Uber. Dia beroperasi layaknya taksi. Uangnya masuk ke rekening Uber. Kendaraan tidak jelas. Dia nyewa sana, nyewa sini, tidak peduli kendaraannya itu pelat hitam,” kata Emanuel. (feb)

(Visited 102 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*