Setelah kasus pemalsuan vaksin itu terungkap, Holohom sangat tidak menyangka dan terkejut, serta kesal pada saat diketahui Hidayat ditangkap Bareskrim.
“Dari awal kami tidak menyangka dan tak tahu, hanya curiga-curiga saja dengan aktivitasnya yang terlihat santai dan lebih sering melihatnya di rumah. Ternyata mereka memiliki usaha ilegal dengan membuat vaksin palsu,” kata Holohom.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, membongkar pembuatan vaksin bayi palsu di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, beragam prosedur pembuatan vaksin yang tidak mengikuti pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai cara pembuatan obat yang baik.
“Ada bahan dasar, pakai injeksi dimasukkan ke dalam botol. Zat apa saja, cairan infus, vaksin tetanus. Dia mencampur lalu dimasukkan ke dalam. Ini tidak sesuai aturan. Untuk menyempurnakan, pakai alat press supaya bisa keluar menjadi vaksin jadi. Dikemas, kemudian di-packing (kemas), kemudian didistribusikan,” ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
BeritaPrima.com Bicara Fakta