5. Melihat GFR panik, Brigadir EN menawarkan pinjaman uang Rp 50 ribu untuk ke pulang ke Malang, tetapi DSS diminta tetap ditinggalkan sebagai jaminan.
Karena tidak mau meninggalkan DSS, uang itupun kembali dimasukkan ke dompet. Pelaku juga sempat menawarkan pinjaman Rp 1 juta, tetapi lagi-lagi dengan syarat DSS harus ditinggal.
Saat itu dijelaskan, GFR dipinjami Rp 50 ribu, kemudian mengembalikan ditambah denda Rp 300 ribu. Saat uangnya sudah ada, ia diminta langsung menghubungi dan DSS berikut sepeda motor akan diantar sampai ke rumah.
6. Kamis (9/6), DSS dan GFR dengan didampingi massa LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Mereka mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pelaku.
7. Korban, saksi dan pelaku dimediasi Ketua LSM JKJT dipimpin Tedja Bawana, dan Polres Batu melakukan mediasi. Pihak korban menyerahkan penindakan kepada Polres Batu selaku institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
8. Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui tindakannya. Dia sudah secara langsung meminta maaf kepada korban.
Kendati telah saling memaafkan, institusi kepolisian akan tetap melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kasie Propam Polres Batu. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta