BeritaPrima.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mengurus kewarganegaraan Arcandra Tahar. Usulan agar Archandra kembali menjadi WNI dari sebelumnya warga negara Amerika berasal dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham, Freddy Haris, menjelaskan ada dua alasan kenapa Pemerintah mengusulkan demikian.
“Ada dua. Karena jasanya dan ada kepentingan negara di situ. Arcandra ini punya hak paten yang akan nanti memberikan masukan kepada negara,” ujar Freddy saat dihubungi wartawa, Kamis (18/8).
“Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau lepas lagi sih? Sayang dong. Artinya di sini, kalau ada negara lain yang inginkan (Archandra) ini berarti ada satu potensi. Gitu kan,” sambungnya.
Haris menjelaskan proses kepengurusan status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang. Setelah rampung, pihaknya bakal menyerahkan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden akan meminta persetujuan DPR. Jika disetujui DPR, Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Arcandra.
“Kalau kita mengurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada negara dan bangsa, seperti semangat 17 Agustus 1945. Seperti itu,” demikian Freddy Haris. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta