BeritaPrima.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah memproses status warga negara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Proses tersebut juga memerlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu meminta pemerintah mempersiapkan diri untuk dapat menjelaskan jasa-jasa Arcandra pada Indonesia agar DPR mampu memberikan pertimbangan terkait pemberian status WNI bagi Arcandra.
“Tentu pemerintah harus menjelaskan jasa-jasa dari seseorang yang akan diberikan kewarganegaraan Indonesia itu. Kemudian alasan kepentingan negara, harus dijelaskan detail dan sejelas-jelasnya kepada DPR,” tutur Masinton seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Adapun dari sisi urgensi pemberian kembali status WNI tersebut, menurut Masinton, merupakan penilaian subjektif pemerintah.
Hal tersebut bisa saja dikatakan penting jika pemerintah menganggap pikiran, ide dan temuan-temuan Arcandra bisa diaplikasikan untuk kepentingan negara.
“Nah, itu yang akan kami bahas nanti di Komisi III untuk memberikan pertimbangan persetujuan atau penolakan. Tapi dari dalam dinamika kami, tentu memang alasan kepentingan negara inilah yang bisa dijadikan dasar untuk mempercepat pemberian status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Pihak Komisi III DPR masih menunggu surat dari pemerintah terlebih dahulu terkait permintaan proses kewarganegaraan Arcandra.
“Sampai sekarang belum masuk. Paling kami bahas wacana-wacana yang berkembang saja dulu,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.
“DPR menyambut baik dan akan segera memproses,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).
Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata Politisi Golkar, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola.
“Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro beberapa tahun lalu,” tuturnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta