BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan suap vonis dalam kasus tindak pidana korupsi honor pembina rumah sakit M Yunus, Bengkulu. Selain mencokok dua hakim, penyidik KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 juta.
|
Berita Terkait
|
Kedua hakim tersebut adalah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton, dan Ketua Pengadilan Negeri Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Janner Purba. Selain dua hakim Tipikor itu, penyidik turut menangkap dua warga, istri, dan seorang anak Janner Purba, serta seorang Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar RP150 juta. Uang tunai tersebut tersimpan di sebuah koper dan disembunyikan di dalam kamar pribadi di rumah dinas Janner di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Pasar Kepahyang, Kabupaten Kepahyang.
Janner Purba sendiri diringkus tim penyidik KPK di luar rumah saat tengah dalam perjalanan bersama istri dan seorang anaknya, Senin, 23 Mei 2016, sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan, Toton diringkus saat tengah berada di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Selain Toton, penyidik turut menangkap Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Billy. Sementara itu, dua warga sipil yang identitasnya belum diketahui diringkus setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik KPK.
BeritaPrima.com Bicara Fakta