BeritaPrima.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba dan Toton setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
|
Berita Terkait
|
Keduanya diduga menerima suap dari Edi Santoni dan Syafri Syafii yang merupakan terdakwa korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Perkara korupsi yang menjerat Edi dan Syafri itu disidangkan Janner, Toton dan Siti Insirah.
“Ketua MA (Hatta Ali) mengeluarkan SK Nomor 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 Mei 2016 memberhentikan sementara yang bersangkutan daru jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim dan jabatan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Sementara itu, untuk Toton lewat surat lainya, yakni SK Nomor 98/KMA/SK/50/2016 tertanggal 25 Mei 2016 diberhentikan sementara sebagai hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Bengkulu. Selain kedua hakim tersebut, MA juga memberhentikan Panitera PN Bengkulu, Badaruddin Bachin.
“Dengan keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 990/DJU/SK/Kep.02-2.2/5/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS dalam jabatan sebagai panitera pengganti PN Bengkulu,” ujar Suhadi.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton, Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.
Mereka berlima pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta.
BeritaPrima.com Bicara Fakta