BeritaPrima.com, Jakarta - KPK menetapkan 2 hakim dan 1 panitera di PN Kepahiang Bengkulu sebagai tersangka dugaan suap dalam rangka mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus. KPK menduga suap diberikan agar kasus tersebut diputus bebas.
|
Berita Terkait
|
“Ada dugaan untuk diputus bebas,” ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Dalam OTT yang dilakukan, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 150 juta saat akan diberikan tersangka Safri Safei (SS) kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba (JP). Selain itu penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik JP saat penyidik menggeledah rumah dinasnya.
“Jadi Rp 500 juta-nya oleh ES, Rp 150 juta-nya dari SS. Peruntukannya untuk JP dan T,” jelas Yuyuk.
Walau begitu Yuyuk belum dapat memastikan sumber uang tersebut berasal dari mana. “Belum tahu. Itu lagi ditanyakan,” ucapnya singkat.
BeritaPrima.com Bicara Fakta