BeritaPrima.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton dibekuk KPK dengan bukti Rp 650 juta. Uang itu sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif . Tapi penciuman KPK tajam sehingga membekuk Janner sehari sebelum putusan.
|
Berita Terkait
|
“Rp 1 miliar (fee vonis bebas),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta. Lalu dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada Senin (23/5). KPK yang mengendus ada kejanggalan membekuk Janner dan Toton pada Senin sore. Aksi KPK itu menangkal rencana jahat mereka yang akan memvonis bebas Edy dan Syafei pada Selasa (24/5).
“Itu untuk putusan bebas,” kata Yuyuk.
Janner dan Toton kini meringkuk di sel tahanan KPK. Janner dan Toton menambah panjang daftar hakim pengadilan tipikor yang terseret korupsi. Hakim tipikor yang sejatinya menjadi punggawa pemberantasan korupsi, malah ikut terseret korupsi. Tujuh hakim yang terseret korupsi adalah:
1. Hakim Pragsono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Kartini dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Heru Kisbandono dihukum 8 tahun penjara.
5. Hakim Setyabudi Tejocahyono dihukum 12 tahun penjara.
6. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
7. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta