BeritaPrima.com, Jakarta - Panitera ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepahiang Bengkulu, Badarudin (BAB), ikut menjadi tersangka dalam kasus suap memuluskan putusan kasus korupsi RSUD M Yunus yang tengah disidangkan. KPK menjelaskan peranan Badarudin dalam kasus ini.
|
Berita Terkait
|
“Dia diduga untuk mengatur kasus peradilan itu,” ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Namun Yuyuk belum dapat memastikan apakah Badarudin memiliki tugas dalam mengatur pertemuan antara Kepala PN Kepahiang Jenner Purba dengan para pemberi suap.
“Belum, itu masih didalami,” ucapnya singkat.
Bersama Badarudin, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan seorang hakim tipikor bernama Toton terkait kasus ini. Serta dua penyuap yang berasal eks pejabat di RSUD M Yunus, Edi Santoni dan Safri Safei.
Suap diberikan diduga untuk mempengatuhi vonis dalam kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus yang kini sidangnya tengah bergulir di PN Kepahiang. KPK menyita uang senilai Rp 150 juta. KPK juga menyebut menemukan uang senilai Rp 500 juta yang disimpan di dalam lemari milik Jenner Purba. Hingga saat ini total uang yang diketahui dalam kasus tersebut berjumlah Rp 650 juta. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta