BeritaPrima.com, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Beny Sabdo menegaskan bahwa penetapan kelengkapan berkas atau P21 kasus kematian Wayan Mirna Salahin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso pada detik-detik terakhir masa penahanan berkahir, lantaran polisi kesulitan mencari barang bukti tambahan.
“Sebenarnya kenapa bolak-balik sampai beberapa kali, kemudian sampat last minute P21-nya? Itu karena polisi kesulitan soal peyangkaan pembunuhan berencananya. Jadi kenapa berkas tersebut dibalikan, karena Jaksa ini sebagai penuntut, dia harus punya alat bukti yang kuat,” katanya kepada Sabtu (28/5/2016).
Beny menjelaskan bahwa saat proses penyelidikan, lagi-lagi pihak kepolisian tidak mampu mencari bukti Jessica telah menabur racun ke cangkir kopi yang diseruput Mirna hingga menyebakannya tewas.
“Dan tidak ada bukti satupun bahwa Jessica yang masukin racun sianida ke sana (kopi). polisi hanya bisa menampilkan petunjuk (keterangan saksi ahli) meski ini juga bisa menunjang sebagai bahan pembuktian. Pada saat melihat CCTV kafe tersebut, juga tidak terlihat bahwa Jessica telah menabur sianida, karena saat itu CCTV terhalang oleh goody bag,” ungkapnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, jika polisi tetap memaksakan ingin menyangkakan Jessica dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana tanpa bisa membuktikan dipersidangan, maka akan sulit untuk diputuskan hukumanya. Kecuali polisi menetapkan Jessica dengan pasal 338 tentang pembunuhan.
“Jika polisi menjerat 340, nampaknya agak kesulitan. Pasalnya polisi belum bisa membuktikan pembunuhan berencana. Karena kalau di pengadilan itu, harus real dan kongkret. Jadi kalau dikejar ke-388 mungkin bisa terkejar, namun kalau ke 340 nampaknya agak sulit,” tutupnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta