Timsus anti-calo Satpas SIM Daan Mogot kemudian melakukan pengembangan terkait adanya aduan itu. Petugas akhirnya berhasil membekuk Bripka Triyanto.
“Kami terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban. Baik korban dan pelaku dikonfrontir di dalam kantor Satpas SIM,” tutur Iwa.
Hasilnya terbukti bahwa anggota polisi itu melakukan penipuan dan menjadi calo. Akibat perbuatannya itu tersangka dikenai sanksi keras.
“Pelaku dipecat sebagai anggota polisi,” papar Iwa.
Ia mengimbau agar masyarakat tak mempercayai aksi calo. Pasalnya Satpas SIM Daan Mogot sudah membentuk Timsus anti calo yang membantu proses pembuatan SIM.
“Calo kami berantas, jadi jangan ada yang main - main sekarang,” tegasnya.
Peserta uji SIM harus melakukan mekanisme dan prosedur yang ada. Iwa pun menjelaskan tata cara dalam proses pembuatan SIM yang baik dan benar.
“Peserta pertama kali harus uji kesehatan terlebih dahulu di gedung yang sudah disiapkan di depan Satpas SIM,” kata Iwa.
Selanjutnya >>
BeritaPrima.com Bicara Fakta