BeritaPrima.com, Jakarta - UU Pilkada yang hasil revisinya baru saja disahkan membuat khawatir kelompok relawan “Teman Ahok”. Dalam UU itu, sejumlah persyaratan dianggap terlalu memberatkan calon perseorangan.
Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b). Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut, KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).
Teman Ahok merupakan kelompok relawan yang mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maju pada Pilkada DKI 2017 lewat jalaur independen. Teman Ahok saat ini gencar mengumpulkan data KTP warga guna mendukung Ahok maju lagi.
Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Soalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.
“Kan banyak dari pendukung kami tuh yang anak-anak muda, baru pertama memilih dan menginginkan Jakarta yang lebih baik. Kalau acuannya Pilpres kemarin kan berarti banyak yang gugur, bahkan orang yang baru pindah nggak bisa milih,” kata Amalia di Sekretariat Teman Ahok, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
BeritaPrima.com Bicara Fakta