Untuk itu, Amalia berencana akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan judicial review terhadap hasil revisi Undang-undang tersebut. Ia pun telah bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen yang digagas Fadjroel Rachman yang nanti akan membantunya.
“Kalau di kami sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU minggu depan. Kami juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain yang merasa keberatan,” ujar Amalia.
Selain soal potensi gugurnya pemilih pemula, Amalia juga merasa syarat verifikasi faktual terlalu memberatkan. Masih di pasal 48, verifikasi faktual dengan metode sensus mewajibkan pemberi KTP harus ada di rumah saat petugas dari KPU memverifikasi dukungan.
Amalia menilai, pasal ini menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPUD sendiri. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta