BeritaPrima.com, Jakarta – Empat jemaah haji Indonesia wafat di Madinah. Mereka meninggal di antaranya karena penyakit bawaan dari Tanah Air.
Berdasarkan data yang dirilis Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes), Senin, 15 Agustus 2016, jemaah yang wafat adalah Senen bin Dono Medjo (79) dari kloter 07 Embarkasi Surabaya (SUB 07), dan Siti Nurhayati binti Muhammad Saib (68) dari kloter 02 Embarkasi Aceh (BTJ 02)
Dua nama jemaah lainnya yang wafat adalah Khadijah Nur Binti Imam Nurdin (66) dari kloter 04 Embarkasi Aceh (BTJ 04), dan Martina binti Sabri (47) dari kloter 6 Embarkasi Batam (BTH 06).
Lalu, bagaimana dengan ibadah haji mereka?
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Mekah, Tawwabuddin, Senin, 15 Agustus 2016, mengatakan, berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 456 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan safari wukuf dan badal haji, semua jemaah haji yang meninggal sebelum wukuf akan dibadalhajikan.
Sementara itu, Tawwab memberikan persyaratan jemaah yang akan dibadalkan. Yaitu, jemaah haji yang meninggal setelah masuk di asrama haji embarkasi, meninggal dalam perjalanan di pesawat, dan meninggal di Arab Saudi sebeum pelaksanaan wukuf.
“Seluruh jemaah yang sudah ada di Saudi dan meninggal sebelum wukuf, maka akan dibadalhajikan,” ujar Tawwab.
Untuk itu, Tawwab mengimbau keluarga jemaah haji Indonesia yang wafat dan sesuai persyaratan di atas untuk tidak ragu dan khawatir. Karena almarhum dan almarhumah akan tetap dibadalkan oleh pemerintah.
Tawwab menjelaskan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada saatnya akan melakukan rekrutmen petugas badal haji sesuai dengan kebutuhan. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta