Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dosen Universitas Haluoleo - BeritaPrima.com
Kamis , 10 November 2016
Gubernur-H-Nur-Alam

Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dosen Universitas Haluoleo

BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat keputusan dalam izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah dari tahun 2008-2014 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Haluoleo, La Ode Ngkoimani. Ia akan diminitai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Senin (4/9/2016).

La Ode Ngkoimani sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Selain La Ode, KPK juga menjadwalkan pemerikaaan terhadap Direktur CV Rindang Banua, Ikhsan Rifani serta seorang pegawai Bank Mandiri Sutomo. “Keduanya juga diperiksa untuk tersangka NA,” ujar Yuyuk.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada AHB, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

AHB merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana. Perusahaan ini melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sahibinden oto ekspertiz boyasız göçük düzeltme doğal parfüm web tasarım ferforje