Kasus Pengosongan Rumah, Warga Kampung Pulo Gugat Pemprov DKI ke PTUN

Warga Kampung Pulo menggelar demo menolak penggusuran.
BeritaPrima, Jakarta - Warga Kampung Pulo menggugat surat peringatan (SP) tahap dua tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Polisi Pamong Praja Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.
“Hari ini sidang persiapan gugatan. Ini gugatan mengenai surat peringatan (SP) dua untuk pembongkaran rumah warga Kampung Pulo yang terkena dampak normalisasi,” kata Harlen Sinaga, kuasa hukum warga Kampung Pulo yang didampingi 10 orang perwakilan warga, Senin 27 Juli 2015
Surat yang dikirim tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU No 5 tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat 2 tentang peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, pemerintah dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.
“Yang jadi persoalan pemerintah tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak mengedepankan sosialisasi, asas keadilan dan transparansi,” ujarnya
Harlen mengatakan warga mengeluhkan cara sosialisasi yang dilakukan Pemerintah DKI sebelum melakukan pengiriman SP tersebut.
“Yang dikeluhkan warga cara sosialisasi yang harusnya dilakukan secara dialogis namun ini tidak. Ada unsur pemaksaan. Sifatnya satu arah itu yang jadi titik beratnya,” ujarnya
Sementara, Mawardi Kasie Pasum Satpol PP Jakarta Timur, selaku perwakilan dari pihak tergugat mengatakan, meskipun ada gugatan yang dilakukan warga Kampung Pulo, pemerintah akan tetap melayangkan SP 3 dalam waktu dekat.
“Ini akan terus berjalan, nanti akan ada rapat teknis untuk mengirim SP 3 sekaligus SPB (Surat Perintag Bongkar). Untuk waktunya dalan waktu dekat ini cuma masih mau dirapatkan dulu,” ujar dia.
Sidang persiapan tersebut akan dilanjutkan pada Senin 3 Agustus 2015 Pihak penggugat dalam hal ini warga Kampung Pulo diminta untuk memperbaiki berkas gugatan yang diajukan. (feb)



