BeritaPrima.com, Jakarta - Terkuak fakta lain dalam persidangan mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikor). Dalam surat dakwaan, Sanusi disebut menerima uang hingga Rp45,3 miliar dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Rincian uang itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp21.180.997.275, Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp2.000.000.000, dan dari pihak lain Rp22.106.836.498.
Uang puluhan miliar itu kemudian dialirkan Sanusi untuk membeli sejumlah aset berupa tanah beserta bangunan hingg kendaraan roda empat. Adik Wakil Ketua DPRD DKI itu pun dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Contractors diketahui sering mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Tata Air DKI. Usut punya usut, antara Sanusi, Boy Ishak, dan Danu Wira memiliki hubungan pertemanan yang sudah berjalan cukup lama.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murthi. Menurut dia, Wira dan Sanusi sudah berteman sejak di bangku kuliah beberapa tahun silam.
“Ketika itu kan Bang Uci (Sanusi) sebagai anggota Komisi D tahun 2009, lalu kedekatannya dengan Danu Wira memang ada hubungannya pada saat kuliah, dia teman kuliah, teman main,” kata Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Hubungan ‘kerja sama’ ketiganya terjalin semenjak Sanusi duduk di Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014. Komisi D memang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI dalam program yang berkaitan dengan infrastruktur pengendalian banjir.
Sejak kala itu PT Wirabayu Pratama bisa mendapatkan proyek-proyek lelang di Dinas Tata Air DKI, yang dahulu masih Dinas Pekerjaan Umum DKI. Kucuran uang dari PT Wirabayu sendiri dimulai sejak 2009 hingga 2015 dengan total mencapai Rp21 miliar.
Perusahaan itu sedikitnya pernah mendapat sejumlah proyek penggantian pompa-pompa pengendali banjir hingga lelang belanja modal pengadaan mesin pompa air.
Dari penelusuran, perusahaan yang dipimpin Wira, berdasarkan website resminya, tak bergerak di bidang tata air, melainkan bergerak di bidang website development, data center development dan networking.
Lalu, bagaimana bisa perusahaan yang bergerak di bidang website development itu mengerjakan proyek-proyek yang berbau infrastruktur? Apakah, ada ‘main mata’ antara Sanusi dengan pejabat di Dinas Tata Air DKI sehingga perusahaan yang bukan bidannya bisa mengerjakan proyek-proyek tata air?
Saat dikonfirmasi apakah Sanusi punya andil sehingga PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Contractors mengerjakan proyek di Dinas Tata Air DKI, Krisna membantahnya. Dia mengklaim, perusahaan-perusahaan itu secara kebetulan memenangkan lelang tersebut.
“Dugaan dari JPU ada hubungannya bahwa Danu Wira dapat proyek itu ada campur tangan Bang Uci. Kita punya bukti bahwa itu enggak ada kaitannya,” tutur Krisna.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendarwan belum merespons terkait PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Contractors yang mendapat proyek di dinas tersebut saat Okezone mencoba mengkonfirmasi. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta