BeritaPrima.com, Jakarta - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan terhadap Hakim Ifa Sudewi lantaran telah memberikan vonis ringan terhadap pedangdut Saipul Jamil.
Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah mengindikasikan adanya dugaan tindakan rasuah dalam vonis ringan terhadap pidana pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
“Bisa saja diduga hakim yang mutus ringan itu juga menerima suap dari panitera meskipun bukan Rohadi paniteranya, bisa saja dari pegawai pengadilannya,” kata Chudri, Jumat (17/6/2016).
Chudri menjelaskan, selain melakukan penyelidikan kepada Hakim Ifa Sudewi, penyidik lembaga antirasuah juga harus membidik Saipul Jamil lantaran kasus ini diduga dilakukan agar dirinya mendapat vonis ringan atas kasus pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Karena hakim kan bisa diduga menerima suap ya. Perkiraan orang juga seperti itu,”tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakut, Rohadi serta Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil sebagai tersangka setelah OTT yang dilakukan di PN Jakut. Selain keduanya, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK juga menyita uang Rp350 juta dari tangan Panitera PN Jakut Rohadi. Selanjutnya, penyidik KPK juga berhasil mendapatkan uang sebesar Rp700 juta yang disimpan di mobil Rohadi. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta