BeritaPrima.com, Surabaya - Setelah kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bagi La Nyalla Mahmud Mattalitti, Senin (30/5).
Sprindik baru itu masih menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim, menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
“Hari ini sprindiknya mengenai penetapan La Nyalla, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, untuk pembelian saham IPO Bank Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Maruli menyatakan, sprindik penetapan tersangka La Nyalla yang ketiga kalinya ini berbeda dengan sebelumnya.
“Yang jelas tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, untuk tindak pidana pencucian uang nanti dulu,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
BeritaPrima.com Bicara Fakta